Advertisement
Kasus Kekerasan Gedongkuning: Terdakwa Minta CCTV Diungkap di Persidangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Proses hukum kasus Klithih Gedongkuning yang menewaskan pelajar Jogja Daffa Adzij Albasith kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Jogja, Selasa (19/7/2022). Terdakwa meminta agar semua rekaman CCTV turut diungkap di persidangan.
Sidang putusan sela ini dengan tiga terdakwa yaitu RNS, 19; FAS, 18 dan MMA, 21 dengan Hakim Ketua Suparman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyana Widayati. Ketiga terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang, melainkan secara daring. Salah satu terdakwa menyampaikan secara lisan di hadapan majelis hakim agar CCTV diperiksa di persidangan.
Advertisement
"Kami berharap CCTV bisa di bawa ke persidangan," ucap MMA di akhir persidangan tersebut.
BACA JUGA: KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti Memuluskan Izin Proyek Apartemen di Jogja
Sebelum persidangan berakhir sejumlah penasehat hukum diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapatnya. Penasehat Hukum FAS, Taufiqurahman meminta agar semua CCTV yang berkaitan dengan kasus tersebut dihadirkan di persidangan. Mengingat yang ada di berkas hanya tiga CCTV yaitu Simpang Tiga Tingkat, Toko Oleh-oleh Jogkem dan CCTV Simpang Empat Warungboto.
"Sebagaimana yang kita pahami bersama rangkaian kamera CCTV itu merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan dan semestinya dihadirkan di persidangan untuk diperiksa guna mendapatkan kebenaran material atas sangkaan dan dakwaan yang diajukan JPU," katanya di persidangan.
Hakim Ketua Suparman saat menanggapi permintaan itu menyerahkan sepenuhnya kepada JPU. CCTV memang menjadi salah satu alat yang bisa digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
"Tergantung penuntut umum, apakah dengan permohonan penasehat hukum terdakwa ini apakah dimungkinkan [CCTV dihadirkan di persidangan]," ujarnya.
Saat diminta konfirmasi terkait kemungkinan menghadirkan CCTV di persidangan, JPU Ariyana Widayati menyatakan sudah menjadi kewenangan penyidik.
"CCTV memang tidak menjadi alat bukti di berkas ini cuma menjadi penunjang bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini nanti yang akan menjelaskan penyidik," katanya usai persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
Advertisement