Advertisement
Kasus Kekerasan Gedongkuning: Terdakwa Minta CCTV Diungkap di Persidangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Proses hukum kasus Klithih Gedongkuning yang menewaskan pelajar Jogja Daffa Adzij Albasith kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Jogja, Selasa (19/7/2022). Terdakwa meminta agar semua rekaman CCTV turut diungkap di persidangan.
Sidang putusan sela ini dengan tiga terdakwa yaitu RNS, 19; FAS, 18 dan MMA, 21 dengan Hakim Ketua Suparman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyana Widayati. Ketiga terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang, melainkan secara daring. Salah satu terdakwa menyampaikan secara lisan di hadapan majelis hakim agar CCTV diperiksa di persidangan.
Advertisement
"Kami berharap CCTV bisa di bawa ke persidangan," ucap MMA di akhir persidangan tersebut.
BACA JUGA: KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti Memuluskan Izin Proyek Apartemen di Jogja
Sebelum persidangan berakhir sejumlah penasehat hukum diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapatnya. Penasehat Hukum FAS, Taufiqurahman meminta agar semua CCTV yang berkaitan dengan kasus tersebut dihadirkan di persidangan. Mengingat yang ada di berkas hanya tiga CCTV yaitu Simpang Tiga Tingkat, Toko Oleh-oleh Jogkem dan CCTV Simpang Empat Warungboto.
"Sebagaimana yang kita pahami bersama rangkaian kamera CCTV itu merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan dan semestinya dihadirkan di persidangan untuk diperiksa guna mendapatkan kebenaran material atas sangkaan dan dakwaan yang diajukan JPU," katanya di persidangan.
Hakim Ketua Suparman saat menanggapi permintaan itu menyerahkan sepenuhnya kepada JPU. CCTV memang menjadi salah satu alat yang bisa digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
"Tergantung penuntut umum, apakah dengan permohonan penasehat hukum terdakwa ini apakah dimungkinkan [CCTV dihadirkan di persidangan]," ujarnya.
Saat diminta konfirmasi terkait kemungkinan menghadirkan CCTV di persidangan, JPU Ariyana Widayati menyatakan sudah menjadi kewenangan penyidik.
"CCTV memang tidak menjadi alat bukti di berkas ini cuma menjadi penunjang bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini nanti yang akan menjelaskan penyidik," katanya usai persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Akan Segera Umumkan Penetapan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Mas-mas Pelayaran Godean Sleman: Massa Geram dan Merusak Mobil Polisi, Penyidik Kantongi Sejumlah Nama
- Mas-mas Pelayaran Terduga Pelaku Penganiayaan Rekan Driver Ojol Sudah Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya
- Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
- Kasus Tambang Ilegal, Kapolda DIY Digugat Praperadilan oleh LSM Sapu Jagad Gunung
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Minggu 6 Juli 2025
Advertisement
Advertisement